PERATURAN KALURAHAN GETAS NO 11 TAHUN 2022 TENTANG PENDAPATAN BELANJA KALURAHAN GETAS TAHUN 2023

SUPANCAR 06 Januari 2023 12:45:36 WIB

Kalurahan Getas, Peraturan kalurahan Getas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2023 telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022. Acara tersebut dihadiri oleh Lurah,Pamong dan Bamuskal. Dalam Peraturan Kalurahan tentang APBKal Tahun 2023 memuat tentang Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan Kalurahan. Sesuai dengan Peraturan Kalurahan No 11 Tahun 2022 tentang APBkal Tahun 2023 :

 

 Pendapatan Desa sebesar Rp 1.917.033.400,00

 Belanja Desa sebesar Rp 1.971.950.800,00

 Surplus/Defisit Rp 54.917.400,00

a. Penerimaan Pembiayaan Rp 59.917.400,00

b. Pengeluaraan Pembiayaan Rp. 5.000.000,00

 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp 54.971.400,00

 Sisa Lebih/Kurang Perhitungan anggaran Rp 0,00

Pemerintah Kalurahan Getas mengharapkan semua kegiatan yang telah disetujui dan disepakati dalam Peraturan Kalurahan Nomor 11 Tahun 2022 dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan juga dapat memberikan manfaat untuk warga masyarakat Kalurahan Getas.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar