Berita Desa
-
Bb
-
Aas
-
Sosialisasi Pembangunan Rabat Beton di Padukuhan Ngrunggo RT37
18 Juli 2025 10:36:43 WIB SUPANCARGetas, Pemerintah Kalurahan Getas menghadiri Sosialisasi Pembangunan Rabat Beton di Padukuhan Ngrunggo RT37 pada Hari kamis tanggal 17 Juli 2025 jam 19.30 - selesasi bertempat di Rumah dukuh Ngrunggo bapak Supardi, pada kesempatan Itu Lurah Getas menyampaikan program BKK akan segera di mulai dan meminta ..selengkapnya
-
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
17 Juli 2025 11:38:04 WIB SUPANCARGetas, Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang. Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari ..selengkapnya
-
Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil
17 Juli 2025 11:31:29 WIB SUPANCARUntuk mempermudah masyarakat luas, pelayanan pengurusan akta kelahiran bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan pengurusan surat hilang secara online telah dibuka dan dilakukan via Aplikasi Dukcapil setempat. Tentu saja, dokumen ini adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap ..selengkapnya
-
Proses Perubahan Data KK
17 Juli 2025 11:28:36 WIB SUPANCARGetas, 17 Juli 2025 Jika terdapat perubahan data dalam Kartu Keluarga : Perubahan Nama Perubahan Tempat Lahir Perubahan Tanggal Lahir Perubahan Pekerjaan Perubahan Golongan Darah Perubahan Status Perkawinan Perubahan Pendidikan Numpang KK Pisah KK Penambahan Nama Ibu / Ayah : Datang ke Kalurahan membawa ..selengkapnya
-
Cara Pengaktifan KK atau KTP
17 Juli 2025 11:26:49 WIB SUPANCARSIDA-Kalurahan Dengok. KTP atau KK anda tidak aktif. Mungkin mau digunakan untuk membuat NPWP atau mau syarat lainya. Begini caranya : Simpan nomer WA Dukcapil nomernya adalah +62 895-6096-39500 Fotokan KK atau KTP kemudian kirim ke nomer tersebut, cantumkan untuk keperluan apa. Nanti ..selengkapnya
-
SYARAT DAN CARA MEMBUAT KTP ANAK / KIA ( Kartu Identitas Anak )
17 Juli 2025 11:24:38 WIB SUPANCARBapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP. Syaratnya 1. akta lahir asli + foto copy 2. KK orang tua 3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy 4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu) Perlu ..selengkapnya
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |