PERATURAN KALURAHAN GETAS NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI ANGGARAN

SUPANCAR 20 Februari 2024 11:20:45 WIB

setiap pelaksanaan kegiatan tentunya wajib ada laporan pertanggungjawaban. tak lain dari hal itu kalurahan Getas kapanewon playen Kabupaten gunungkidul wajib menyusun laporan pelaksanaan baik dari pendapatan maupun realisasi dengan APBKal tahun anggaran 2023. laporan ini disampaikan atas dari laporan yang disampaikan oleh pemerintah Kalurahan Getas kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan Getas sebagai wakil dari masyarkat dan dilakukan pembahasan bersama, alhamdulillah laporan Pertanggungjawaban APBKal Th 2023  yang disusun oleh pemerintah kalurahan Getas bisa diterima dengan Baik oleh BPKal.

 

 

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN GETAS NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar