Surat Edaran Bupati Gunung Kidul No. 22 Tahun 2024

SUPANCAR 13 Maret 2024 12:48:44 WIB

Getas, Pemerintah Kalurahan Getas pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 menerima Surat Edaran Bupati Gunung Kidul No 22 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan  Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1415 H di lingkungan Kabupaten Gunung Kidul, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung