Surat Edaran Bupati Gunung Kidul No. 22 Tahun 2024
SUPANCAR 13 Maret 2024 12:48:44 WIB
Getas, Pemerintah Kalurahan Getas pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 menerima Surat Edaran Bupati Gunung Kidul No 22 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1415 H di lingkungan Kabupaten Gunung Kidul, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan KPPS Kal Getas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gk Tahun 2024.
- Sambang dan Monitoring Penjaringan Tatalaksana Kalurahan Getas dan Dukuh Ngasem
- Bhabinkamtibmas monitoring pengerjaan cor rabat Getas Rt 16 dan gembuk RT 30
- HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN ADMINISTRASI BAKAL CALON DUKUH PADUKUHAN NGASEM
- HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN ADMINISTRASI BAKAL CALON TATA LAKSANA
- Verifikasi Data Tanah per Padukuhan Untuk melengkapi data MASYDASIK
- Monitoring Serapan Dana Desa Oleh Kapanewon Playen