Surat Edaran Bupati Gunungkidul no 40 Tahun 2024 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUM

SUPANCAR 30 Oktober 2024 10:02:19 WIB

Getas, Rabu 30 Oktober 2024, Pemerintah kalurahan Getas menerima Surat Edaran Bupati Gunungkidul no 40 Tahun 2024 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL, yang berisi,

  1. Panewu agar mengkoordinir para Lurah di wilayah masing -masing untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
  2. Lurah agar melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. mendorong Peran serta Masyarakat dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan cara mepalorkan kepada pejabat yang berwenang
  4. Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol.
    di tetapkan di wonosari 29 Oktober 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • SUPANCAR
    selamat pagi bapak fajar,.. mohon maaf untuk antri...baca selengkapnya
    15 Januari 2026 08:55:00 WIB
  • SUPANCAR
    Selamat pagi ibu wulan, terimakasih dan mohon maaf...baca selengkapnya
    31 Desember 2025 11:40:24 WIB
  • SUPANCAR
    Selamat siang ibu Khusnul, Untuk mengurus akta k...baca selengkapnya
    20 November 2025 12:47:43 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:51:14 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:50:57 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:50:21 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial