Surat Edaran Bupati Gunungkidul no 40 Tahun 2024 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUM
SUPANCAR 30 Oktober 2024 10:02:19 WIB
Getas, Rabu 30 Oktober 2024, Pemerintah kalurahan Getas menerima Surat Edaran Bupati Gunungkidul no 40 Tahun 2024 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL, yang berisi,
- Panewu agar mengkoordinir para Lurah di wilayah masing -masing untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
- Lurah agar melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mendorong Peran serta Masyarakat dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan cara mepalorkan kepada pejabat yang berwenang
- Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol.
di tetapkan di wonosari 29 Oktober 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring Program PISEW
- Pemasangan Baner Mari Wujudkan Jogja Aman, Toleran Cinta Damai dan Santun
- Apel Senin 08 September 2025
- Koordinasi persiapan RAB Kegiatan gotong royong kebencanaan tahun 2026
- Musrenbangkal getas
- Pemerintah Kalurahan GetasĀ melaksanakan Apel pagi Senin 1 September 2025
- Arahan Dalam Rakor Forkompimda + OPD Kabupaten Gunungkidul