Surat Edaran Bupati Gunungkidul no 40 Tahun 2024 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUM
SUPANCAR 30 Oktober 2024 10:02:19 WIB
Getas, Rabu 30 Oktober 2024, Pemerintah kalurahan Getas menerima Surat Edaran Bupati Gunungkidul no 40 Tahun 2024 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL, yang berisi,
- Panewu agar mengkoordinir para Lurah di wilayah masing -masing untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
- Lurah agar melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mendorong Peran serta Masyarakat dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan cara mepalorkan kepada pejabat yang berwenang
- Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol.
di tetapkan di wonosari 29 Oktober 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tanggapan Atas Permohonan Petunjuk dan Arahan penggunaan Dana Desa oleh Sekretariat Daerah Kabupaten
- Koordinasi Pemerintah Kalurahan, BUMKAL dan Pendamping Desa Tentang Ketahanan Pangan
- Koordinasi Pengguaan Dana Desa 20 % untuk ketahanan pangan
- Jam pelayanan selama bulan ramadhan tahun 2025
- Pemerintah kalurahan Getas Mengucapkan Selamat Manunaikan Ibadah Puasa
- Ibu Jawatan Kemakmuran Mendampingi pengisian LEMBAR KERJA ASESMEN TAHUNAN REFORMASI PEMBERDAYAAN MAS
- Pertemuan dan koordinasi gapoktan Kalurahan Getas