Pengisian Aplikasi EPDESKEL

SUPANCAR 04 Februari 2025 10:24:39 WIB

Getas 31 januari 2025 , Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan bahwa dalam peraturan
tersebut diatur beberapa tahapan terkait dengan tahapan Evaluasi Perkembangan Desa
dan Kelurahan. Dimana salah satunya adalah tahapan Evaluasi Diri yang seharusnya
dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga Februari setiap tahunnya.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan kepada saudara Panewu
untuk memerintahkan Lurah di wilayah saudara agar melaksanakan Evaluasi Diri melalui
pengisian pada aplikasi EPDESKEL KEMENDAGRI. Adapun link website aplikasi adalah
sebagai berikut https://epdeskel.binapemdes.kemendagri.go.id
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan atas kerjasamanya
kami ucapkan terimakasih.

Dokumen Lampiran : Pengisian Aplikasi EPDESKEL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar