Koordinasi Pengguaan Dana Desa 20 % untuk ketahanan pangan
SUPANCAR 07 Maret 2025 10:49:42 WIB
Getas, Pemerintah Kalurahan Getas melalui kasi Ulu-ulu Menerima undangan Rapat Koordinasi penggunaan Dana desa 20 % untuk kegiatan ketahanan pangan dari Kapanewon Playen melali Ibu Jawatan Praja dan Jawatan Kemakmuran pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat lantai II Kapanewon Playen pada jam 09.00- selesai, sesuai dengan Keputsan Mentri Desa no 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada panganadalah Panduan Penggunaan Dana Desa untuk
Ketahanan Pangan dalam Mendukung
Swasembada Pangan bertujuan:
a. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama,serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
b. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan
dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
c. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan
pangan;
d. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan
ketahanan pangan.
Dalam hal ini semua kegiatan Ketahanan pangan di laksanakan oleh BUMKAL, Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan:
a. dalam hal pelaksananya adalah BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening kas BUM Desa atau BUM Desa bersama;
b. dalam hal pelaksananya adalah lembaga ekonomi lainnya di Desa seperti koperasi, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa
dimaksud sesuai dengan rencana anggaran dan biayayang sudah disusun; dan
c. dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan
Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening. Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
hadir dalam acara Kasi ulu-ulu Sekapanewon Playen , Kasi Jawatan Praja ( Ibu Liana wati ), kasi Jawatan Kamakmuran ( Bapak Sugeng ) Pendamping Desa Bapak Subarkah dan ibu Khusnul Khotimah , Demikian hasil koordinasi yang dilakukan dan acara berjalan lancar
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tanggapan Atas Permohonan Petunjuk dan Arahan penggunaan Dana Desa oleh Sekretariat Daerah Kabupaten
- Koordinasi Pemerintah Kalurahan, BUMKAL dan Pendamping Desa Tentang Ketahanan Pangan
- Koordinasi Pengguaan Dana Desa 20 % untuk ketahanan pangan
- Jam pelayanan selama bulan ramadhan tahun 2025
- Pemerintah kalurahan Getas Mengucapkan Selamat Manunaikan Ibadah Puasa
- Ibu Jawatan Kemakmuran Mendampingi pengisian LEMBAR KERJA ASESMEN TAHUNAN REFORMASI PEMBERDAYAAN MAS
- Pertemuan dan koordinasi gapoktan Kalurahan Getas