Tanggapan Atas Permohonan Petunjuk dan Arahan penggunaan Dana Desa oleh Sekretariat Daerah Kabupaten

SUPANCAR 07 Maret 2025 11:06:07 WIB

Getas, Pemerintah kalurahan Getas menerima surat permohonan petunjuk atau arahan  tentang penggunaan Dana Desa 20 % dengan nomor B/100.3.8.3/49/2025  tanggal 7 Maret 2025

Menindaklanjuti surat Saudara Nomor: 25/SEMAR/2025 tanggal 25 Februari 2025 hal Permohonan Petunjuk dan Arahan terkait pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan yang diatur pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan. Dengan ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

Kondisi Pengelolaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tahun 2025 di Kabupaten Gunungkidul Sampai dengan Minggu Pertama Bulan Maret 2025 kondisi pengelolaan Dana Desa
untuk Ketahanan Pangan di Kabupaten Gunungkidul dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Seluruh Kalurahan (144) telah menetapkan RKPKal dan APBKal Tahun Anggaran 2025, termasuk didalamnya penjabaran penggunaan Dana Desa minimal 20% untuk ketahanan pangan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan
    Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
2. Seluruh Kalurahan (144) telah memiliki BUMKal, namun demikian unit usaha yang ditetapkan belum seluruhnya bergerak di bidang ketahanan pangan.
3. Seluruh Kalurahan (144) belum mencairkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, termasuk didalamnya penggunaan Dana Desa minimal 20% untuk ketahanan pangan.

 Langkah Penyesuaian Pengelolaan Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun2025 adalah sebagai berikut:
1. Menyusun Perubahan RPJMKal, Perubahan RKPKal Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
    Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memperhatikan surat dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul nomor: B/100.3.8.1/28/2025 tanggal 24 Februari 2025, hal
    Perubahan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2025 untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah.

2. Bagi Kalurahan yang BUMKal nya belum memiliki unit usaha di bidang ketahanan pangan, maka perlu membentuk unit usaha di bidang ketahanan pangan serta menyusun Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal BUMKal atau
    perubahannya dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan.
3. Pelaksanaan Program Kegiatan Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun
    2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan serta melaksanakan Langkah Penyesuaian Pengelolaan Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 sebagaimana tersebut pada huruf D angka 1 dan 2.

Dokumen Lampiran : Tanggapan Atas Permohonan Petunjuk dan Arahan penggunaan Dana Desa oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul 20 % untuk Ketahanan pangan oleh


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar