Penarikan PBB Padukuhan Ngasem

SUPANCAR 08 Juli 2025 14:00:13 WIB

Getas, Pemerintah Kalurahan Getas bekerjasama dengan BKAD Kabupaten Gunungkidul untuk memfasilitasi  penarikan pajak bumi dan bangunan di Kalurahan Getas pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 bertempat di Padukuhan Ngasem  Jam 08.00 - selesai bertempat di rumah bapak  Sumadi Padukuhan Ngasem. pada saat ini Wajib Pajak dari ketetapan sebesar Rp. 18.000.000,- terealisasi kurang lebih sebesar 60 % ( Rp. 12.000.000,) . acara berjalan lancar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar