Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul nomor: 36 tahun 2025 tentang internalisasi anti  Korupsi

SUPANCAR 17 Juli 2025 09:39:52 WIB

Getas, Inspektorat Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul nomor: 36 tahun 2025 tentang internalisasi anti  Korupsi dilingkungan Kabupaten Kunungkidul yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 jem 09.000- selesai bertempat di kantor Kapanewon Playen. Kalurahan Getas di Wakili Oleh Lurah Getas (Saekat), Danarta ( Dhona Putri S ) dan Tatalaksana ( Zulfa Putri karohmah). 

Acara inti sosialisasi diisi dengan pemaparan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Materi ini disampaikan oleh narasumber Enggar Budi Sasongko, SE. MAP, seorang Auditor Muda Bidang Investigasi. Dalam paparannya, strategi pemberantasan korupsi oleh KPK yaitu melalui pendekatan :

1.       Pencegahan, membangun sistem untuk mencegah peluang terjadinya korupsi

2.       Pendidikan, memberikan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi

3.       Penindakan, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi

Langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam membangun budaya integrirtas dan kesadaran moral di kalangan aparatur pemerintahan yaitu :

1.       Menambah catatan kaki/ footnote anti gratifikasi di halaman terakhir naskah dinas

2.       Memutar video anti korupsi sebelum penyelenggaraan pertemuan/ rapat dinas

3.       Melaporkan pelaksanaan internalisasi anti korupsi secara periodik

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar