SYARAT DAN CARA MEMBUAT KTP ANAK / KIA ( Kartu Identitas Anak )

SUPANCAR 17 Juli 2025 11:24:38 WIB

Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.

 

Syaratnya

1. akta lahir asli + foto copy

2. KK orang tua

3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy

4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)

 

Perlu diketahui bahwa sekarang sudah ada yang menerapkan untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.

 

Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Kantor DISDUKCAPIL. 

Tidak perlu pengantar RT/RW

 

Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.

 

Semoga bermanfaat. (adm.skr)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar