SYARAT DAN CARA MEMBUAT KTP ANAK / KIA ( Kartu Identitas Anak )

SUPANCAR 17 Juli 2025 11:24:38 WIB

Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.

 

Syaratnya

1. akta lahir asli + foto copy

2. KK orang tua

3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy

4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)

 

Perlu diketahui bahwa sekarang sudah ada yang menerapkan untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.

 

Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Kantor DISDUKCAPIL. 

Tidak perlu pengantar RT/RW

 

Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.

 

Semoga bermanfaat. (adm.skr)

Komentar atas SYARAT DAN CARA MEMBUAT KTP ANAK / KIA ( Kartu Identitas Anak )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • SUPANCAR
    selamat pagi bapak fajar,.. mohon maaf untuk antri...baca selengkapnya
    15 Januari 2026 08:55:00 WIB
  • SUPANCAR
    Selamat pagi ibu wulan, terimakasih dan mohon maaf...baca selengkapnya
    31 Desember 2025 11:40:24 WIB
  • SUPANCAR
    Selamat siang ibu Khusnul, Untuk mengurus akta k...baca selengkapnya
    20 November 2025 12:47:43 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:51:14 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:50:57 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:50:21 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial