Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil
SUPANCAR 17 Juli 2025 11:31:29 WIB
Untuk mempermudah masyarakat luas, pelayanan pengurusan akta kelahiran bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan pengurusan surat hilang secara online telah dibuka dan dilakukan via Aplikasi Dukcapil setempat. Tentu saja, dokumen ini adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Oleh sebab itu syarat dan cara mengurus akta kelahiran online via aplikasi dukcapil setempat perlu diketahui.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mengurus akta kelahiran online :
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran.
- Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
- KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
- PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
- Paspor bagi WNA.
Cara mengurus Akta Kelahiran Online :
- Akses aplikasi "Dukcapil" menggunakan NIK. Sebelum menginstal, Anda bisa mengeceknya di Google Play Store untuk mencari Aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten. Perlu diingat bahwa Anda menginstal sesuai daerah masing-masing dan pastikan pula aplikasi Dukcapil tersebut adalah resmi terbitan pemerintah daerah masing-masing untuk menghindari scam atau penipuan.
- Unduh aplikasi dan registrasi. Setelah menemukan aplikasi Dukcapil sesuai kota dan kabupaten, Anda bisa mengunduhnya. Kemudian, lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi. Lalu, isi formulir dan unggah berkas-berkas persyaratan.
- Terima tanda bukti dan validasi petugas. Petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.
- Petugas menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran. Pejabat pencatatan sipil akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
- Tunggu pengumuman lewat via email. Pemohon nantinya akan menerima pemberitahuan yang dikirimkan petugas melalui surat elektronik.
- Cetak akta kelahiran. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Namun perlu dijadikan catatan bahwa langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat. Begitupun dengan petunjuk pemakaian aplikasi Dukcapil.
Karena akta kelahiran ini merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan.
semoga bermanfaat...
Komentar atas Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil
Selamat siang ibu Khusnul, Untuk mengurus akta kelahiran di Dukcapil Gunungkidul, Anda bisa melakukannya secara daring melalui WhatsApp di nomor 0811-2649-092 dengan menyiapkan berkas digital dan mengirimkannya setelah mengetik "Halo Dukcapil". Anda juga bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi Dukcapil Gunungkidul atau dengan mendatangi kantor Dukcapil atau kalurahan setempat. Cara pengurusan daring melalui WhatsApp 1. Siapkan berkas digital: Unggah semua berkas persyaratan menjadi format digital (JPG/JPEG). 2. Kirim pesan: Hubungi nomor WhatsApp 0811-2649-092 dan ketik "Halo Dukcapil". 3. Unggah berkas: Kirimkan semua berkas persyaratan yang sudah Anda siapkan. 4. Tunggu verifikasi: Petugas akan memverifikasi berkas Anda. 5. Dapatkan slip pendaftaran: Anda akan menerima balasan berupa slip pendaftaran yang berisi jadwal dan lokasi pengambilan akta. 6. Ambil akta: Datang ke lokasi yang ditentukan pada jadwal untuk mengambil akta kelahiran dengan membawa berkas asli. Berkas persyaratan umum 1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. 2. Kartu Keluarga (KK) asli. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua asli. 4. Akta nikah orang tua asli atau legalisir (jika orang tua sudah menikah). KTP dua orang saksi. 5. Formulir F.101 dan F.102 (dapat diunduh di situs web atau diambil di kelurahan). 6. Untuk akta kelahiran bayi baru lahir, layanan ini bisa sekaligus menerbitkan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) (Layanan 3 in 1).
Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kalurahan Getas, mohon maaf apabila respon kami kurang cepat, Silakan mengajukan permohonan di hari dan jam pelayanan penerimaan berkas sesuai jadwal berikut ini: - Hari Senin - Hari Kamis 08.00 s.d 11.00 - Hari Jum'at pukul 08.00 s.d.10.00 Untuk mendapatkan pelayanan dari kami, Sapa kami pada saat jam penerimaan di hari berikutnya dengan cara mengetik pesan " menu " atau " Halo Dukcapil" Untuk mengurus akta kelahiran secara online di Gunungkidul, Anda bisa mengajukan permohonan melalui WhatsApp ke nomor 0811 264 9092 atau melalui aplikasi Dukcapil yang sesuai dengan daerah Anda (jika tersedia). Anda perlu menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti Formulir F-2.01, surat keterangan lahir, KTP orang tua, KK, dan KTP saksi. Setelah verifikasi oleh petugas, Anda akan menerima pemberitahuan untuk pengambilan akta kelahiran. Cara melalui WhatsApp 1. Siapkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau pindai (scan): a. Formulir F-2.01 (dapat diunduh dari situs Gunungkidul) atau diambil di kantor kelurahan. b. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, dokter, klinik, atau rumah sakit. c. Kartu Keluarga (KK) orang tua. d. KTP kedua orang tua. e. KTP 2 orang saksi. f. Surat/Akta Nikah orang tua. 2. Kirim permohonan ke nomor WhatsApp: 0811 264 9092. 3. Tunggu balasan dari petugas Dukcapil yang akan memberikan slip pendaftaran yang berisi jadwal dan tempat pengambilan akta. 4. Ambil akta kelahiran dengan membawa berkas asli pada jadwal yang ditentukan. ==> Cara melalui aplikasi Dukcapil 1. Unduh aplikasi "Dukcapil" resmi dari pemerintah daerah Gunungkidul di Google Play Store. 2. Registrasi akun sesuai dengan petunjuk di aplikasi. 3. Isi formulir online dan unggah semua dokumen persyaratan yang diminta. 4. Terima tanda bukti permohonan. 5. Tunggu verifikasi dari petugas Dukcapil. 6. Cetak akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik setelah ada pemberitahuan melalui email. Informasi tambahan 1. Jika Anda tidak dapat menemukan aplikasi Dukcapil spesifik Gunungkidul, Anda bisa mengunduh aplikasi "Dukcapil" yang umum dan mencarikan menu pendaftaran akta kelahiran di dalamnya, lalu pilih instansi yang sesuai. 2. Pelayanan ini gratis, jadi pastikan Anda tidak membayar kepada pihak manapun untuk proses pengurusan akta kelahiran. Cara Mengajukan Akta Kelahiran melalui WhatsApp ?? https://bit.ly/3s2qqDS
Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kalurahan Getas, mohon maaf apabila respon kami kurang cepat, Silakan mengajukan permohonan di hari dan jam pelayanan penerimaan berkas sesuai jadwal berikut ini: - Hari Senin - Hari Kamis 08.00 s.d 11.00 - Hari Jum'at pukul 08.00 s.d.10.00 Untuk mendapatkan pelayanan dari kami, Sapa kami pada saat jam penerimaan di hari berikutnya dengan cara mengetik pesan " menu " atau " Halo Dukcapil" Untuk mengurus akta kelahiran secara online di Gunungkidul, Anda bisa mengajukan permohonan melalui WhatsApp ke nomor 0811 264 9092 atau melalui aplikasi Dukcapil yang sesuai dengan daerah Anda (jika tersedia). Anda perlu menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti Formulir F-2.01, surat keterangan lahir, KTP orang tua, KK, dan KTP saksi. Setelah verifikasi oleh petugas, Anda akan menerima pemberitahuan untuk pengambilan akta kelahiran. Cara melalui WhatsApp 1. Siapkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau pindai (scan): a. Formulir F-2.01 (dapat diunduh dari situs Gunungkidul) atau diambil di kantor kelurahan. b. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, dokter, klinik, atau rumah sakit. c. Kartu Keluarga (KK) orang tua. d. KTP kedua orang tua. e. KTP 2 orang saksi. f. Surat/Akta Nikah orang tua. 2. Kirim permohonan ke nomor WhatsApp: 0811 264 9092. 3. Tunggu balasan dari petugas Dukcapil yang akan memberikan slip pendaftaran yang berisi jadwal dan tempat pengambilan akta. 4. Ambil akta kelahiran dengan membawa berkas asli pada jadwal yang ditentukan. ==> Cara melalui aplikasi Dukcapil 1. Unduh aplikasi "Dukcapil" resmi dari pemerintah daerah Gunungkidul di Google Play Store. 2. Registrasi akun sesuai dengan petunjuk di aplikasi. 3. Isi formulir online dan unggah semua dokumen persyaratan yang diminta. 4. Terima tanda bukti permohonan. 5. Tunggu verifikasi dari petugas Dukcapil. 6. Cetak akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik setelah ada pemberitahuan melalui email. Informasi tambahan 1. Jika Anda tidak dapat menemukan aplikasi Dukcapil spesifik Gunungkidul, Anda bisa mengunduh aplikasi "Dukcapil" yang umum dan mencarikan menu pendaftaran akta kelahiran di dalamnya, lalu pilih instansi yang sesuai. 2. Pelayanan ini gratis, jadi pastikan Anda tidak membayar kepada pihak manapun untuk proses pengurusan akta kelahiran. Cara Mengajukan Akta Kelahiran melalui WhatsApp ?? https://bit.ly/3s2qqDS
Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kalurahan Getas, mohon maaf apabila respon kami kurang cepat, Silakan mengajukan permohonan di hari dan jam pelayanan penerimaan berkas sesuai jadwal berikut ini: - Hari Senin - Hari Kamis 08.00 s.d 11.00 - Hari Jum'at pukul 08.00 s.d.10.00 Untuk mendapatkan pelayanan dari kami, Sapa kami pada saat jam penerimaan di hari berikutnya dengan cara mengetik pesan " menu " atau " Halo Dukcapil" Untuk mengurus akta kelahiran secara online di Gunungkidul, Anda bisa mengajukan permohonan melalui WhatsApp ke nomor 0811 264 9092 atau melalui aplikasi Dukcapil yang sesuai dengan daerah Anda (jika tersedia). Anda perlu menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti Formulir F-2.01, surat keterangan lahir, KTP orang tua, KK, dan KTP saksi. Setelah verifikasi oleh petugas, Anda akan menerima pemberitahuan untuk pengambilan akta kelahiran. Cara melalui WhatsApp 1. Siapkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau pindai (scan): a. Formulir F-2.01 (dapat diunduh dari situs Gunungkidul) atau diambil di kantor kelurahan. b. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, dokter, klinik, atau rumah sakit. c. Kartu Keluarga (KK) orang tua. d. KTP kedua orang tua. e. KTP 2 orang saksi. f. Surat/Akta Nikah orang tua. 2. Kirim permohonan ke nomor WhatsApp: 0811 264 9092. 3. Tunggu balasan dari petugas Dukcapil yang akan memberikan slip pendaftaran yang berisi jadwal dan tempat pengambilan akta. 4. Ambil akta kelahiran dengan membawa berkas asli pada jadwal yang ditentukan. ==> Cara melalui aplikasi Dukcapil 1. Unduh aplikasi "Dukcapil" resmi dari pemerintah daerah Gunungkidul di Google Play Store. 2. Registrasi akun sesuai dengan petunjuk di aplikasi. 3. Isi formulir online dan unggah semua dokumen persyaratan yang diminta. 4. Terima tanda bukti permohonan. 5. Tunggu verifikasi dari petugas Dukcapil. 6. Cetak akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik setelah ada pemberitahuan melalui email. Informasi tambahan 1. Jika Anda tidak dapat menemukan aplikasi Dukcapil spesifik Gunungkidul, Anda bisa mengunduh aplikasi "Dukcapil" yang umum dan mencarikan menu pendaftaran akta kelahiran di dalamnya, lalu pilih instansi yang sesuai. 2. Pelayanan ini gratis, jadi pastikan Anda tidak membayar kepada pihak manapun untuk proses pengurusan akta kelahiran. Cara Mengajukan Akta Kelahiran melalui WhatsApp ?? https://bit.ly/3s2qqDS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Ketahanan Pangan Kalurahan Getas
- Ujian Staf Danarta dan Staff Ulu -Ulu Kalurahan Getas
- (IMAKAHI ) Kedokteran Univeristas Gadjah Mada melakukan Pengabdian masyarakat di Kalurahan Getas
- Rakor Capaian Dais Tahun 2025 Kapanewon Playen
- Pembekalan calon staff Kalurahan Getas.
- Pertemuan Kapanewon II Kapanewon Playen Tentang Program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wil
- RKPKal Kalurahan Getas Tahun 2026


















