Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
SUPANCAR 17 Juli 2025 11:38:04 WIB
Getas, Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.
Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian :
==>> AKTE KEMAIAN UMUM <<==
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
Semoga bermanfaat
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring Program PISEW
- Pemasangan Baner Mari Wujudkan Jogja Aman, Toleran Cinta Damai dan Santun
- Apel Senin 08 September 2025
- Koordinasi persiapan RAB Kegiatan gotong royong kebencanaan tahun 2026
- Musrenbangkal getas
- Pemerintah Kalurahan GetasĀ melaksanakan Apel pagi Senin 1 September 2025
- Arahan Dalam Rakor Forkompimda + OPD Kabupaten Gunungkidul