Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

SUPANCAR 17 Juli 2025 11:38:04 WIB

Getas, Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.

Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian :
==>> AKTE KEMAIAN UMUM <<==

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Pelapor
  5. KTP 2 Orang Saksi

Semoga bermanfaat 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar