Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

SUPANCAR 17 Juli 2025 11:38:04 WIB

Getas, Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.

Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian :
==>> AKTE KEMAIAN UMUM <<==

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Pelapor
  5. KTP 2 Orang Saksi

Semoga bermanfaat 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • SUPANCAR
    selamat pagi bapak fajar,.. mohon maaf untuk antri...baca selengkapnya
    15 Januari 2026 08:55:00 WIB
  • SUPANCAR
    Selamat pagi ibu wulan, terimakasih dan mohon maaf...baca selengkapnya
    31 Desember 2025 11:40:24 WIB
  • SUPANCAR
    Selamat siang ibu Khusnul, Untuk mengurus akta k...baca selengkapnya
    20 November 2025 12:47:43 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:51:14 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:50:57 WIB
  • Pemerintah kalurahan Getas
    Terima kasih telah menghubungi Pemerintah Kaluraha...baca selengkapnya
    17 November 2025 13:50:21 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial