Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
SUPANCAR 17 Juli 2025 11:38:04 WIB
Getas, Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.
Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian :
==>> AKTE KEMAIAN UMUM <<==
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
Semoga bermanfaat
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Membahas Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Kabupaten Gunungki
- Koordinasi Proposal Tanggap bencana
- Apel senin 26 januari 2026
- Sidang Laporan Pertanggungjawaban tahun 2025 bersama BPkal
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan
- Apel Senin 19 Janauari 2025
- Kunjungan dan silaturahmi Kapolres Gunungkidul beserta jajaran dengan Lurah dan Pamong Kalurahan Get















