Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
SUPANCAR 17 Juli 2025 11:38:04 WIB
Getas, Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.
Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian :
==>> AKTE KEMAIAN UMUM <<==
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
Semoga bermanfaat
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan warga
- Pertemuan poktan
- Penerimaan Bantuan Pangan CPP 2025 Kalurahan Getas
- Penyuluhan Peran Masyarakat Dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban umum yang di adakan oleh Satpol
- Penandatanganan Kontrak BKK Cor Rabat tahun 2025
- KEPUTUSAN LURAH KALURAHAN GETAS NOMOR 17/KPTS/ TAHUN 2025
- PERATURAN BERSAMA LURAH KALURAHAN NGLERI DAN LURAH KALURAHAN GETAS NOMOR 1 TAHUN 2025