Penyuluhan Peran Masyarakat Dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban umum yang di adakan oleh Satpol

SUPANCAR 24 Juli 2025 12:29:49 WIB

Getas, Pemerintah Kalurahan Getas melaksanakan kegiatan  pembinaan dan penyuluhan peran masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum yang di adakan oleh Satpol PP Kab Gunungkidul. pada Hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025
Pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Balai Kalurahan Getas. Adapun selaku narasumber dari Polsek dan Koramil Playen (Ipda Tuhiranto dan Peltu Subandiyono) dalam sambutanya menggaris bawahi  peran penting Masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Partisipasi aktif masyarakat, baik secara individu maupun kolektif, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti menjaga toleransi, melaporkan potensi gangguan keamanan, serta aktif dalam kegiatan ronda atau patroli lingkungan. 

Berikut adalah beberapa peran masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum:
1. Menjaga Toleransi dan Kerukunan:
  1. Masyarakat yang majemuk dengan berbagai latar belakang perlu membangun toleransi dan saling menghormati.
  2. Sikap saling menghargai perbedaan dan tidak memaksakan kehendak dapat mencegah terjadinya konflik dan gesekan sosial.
  3. Pendidikan karakter dan budaya gotong royong dapat memperkuat kerukunan antar warga.
2. Aktif Berpartisipasi dalam Keamanan Lingkungan:
  1. Masyarakat dapat membentuk kelompok ronda atau patroli lingkungan untuk menjaga keamanan di wilayah masing-masing. 
  2. Melaporkan kejadian mencurigakan atau potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib (polisi, Satpol PP, atau perangkat desa/kelurahan).
  3. Membantu menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata, karena lingkungan yang kumuh dapat menjadi sumber masalah keamanan.
3. Meningkatkan Kesadaran Keamanan:
  1. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
  2. Penyuluhan dan sosialisasi tentang keamanan dan ketertiban dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, kepolisian, atau lembaga terkait.
  3. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 
4. Mendukung Aparat Keamanan:
  1. Masyarakat dapat menjalin komunikasi yang baik dengan aparat keamanan (polisi, Satpol PP, dan Linmas). 
  2. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada aparat keamanan terkait potensi gangguan keamanan.
  3. Menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti melakukan tindakan anarkis atau melawan hukum. 
5. Membangun Sinergi dengan Pemerintah:
  1. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
  2. Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah terkait permasalahan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
  3. Mendukung program-program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan. 
Dengan peran aktif dan kerjasama seluruh elemen masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dapat tercipta dan terpelihara dengan baik. 

Hadir sebagai peserta terdiri dari Lurah Getas ( Saekat ), pamong, dukuh,Jagawarga, karangtaruna dan linmas, Aiptu Irfan Rohmadi (Bhabinkamtibmas), Koptu Alfian Heru (Babinsa). sekitar 40 orang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar