Perubahan Utama dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi 2025 

SUPANCAR 08 Agustus 2025 10:57:08 WIB

Getas, Pemerintah Kalurahan Getas menerima pemberitahuan tentang tata kelola pupuk bersubsidi dari PPL Kapanewon Playen Bapak Heru Prasetya,

Tata kelola pupuk bersubsidi tahun 2025 mengalami penyederhanaan dan perbaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan. 
 
Perubahan Utama dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi 2025:
    • Perpres No. 6 Tahun 2025:
      Mengatur seluruh aspek tata kelola pupuk bersubsidi, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan. 
       
    • Prinsip 7T:
      Perpres ini menekankan prinsip 7T (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima). 
       
  • Perluasan Penerima:
    Subsidi diperluas tidak hanya untuk petani, tetapi juga untuk pembudidaya ikan skala kecil. 
     
  • Penambahan Jenis Pupuk:
    Jenis pupuk bersubsidi ditambah menjadi Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA. 
     
  • Digitalisasi:
    Sistem distribusi pupuk bersubsidi dipercepat melalui digitalisasi berbasis e-RDKK. 
     
  • Mekanisme Penyaluran yang Lebih Singkat:
    Alur distribusi pupuk dipersingkat, mengurangi mata rantai distribusi. 
     
  • Peran Kelompok Tani:
    Kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), dan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) menjadi titik serah pupuk. 
     
  • Pengawasan yang Lebih Akuntabel:
    Mekanisme penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi diatur lebih detail untuk memastikan akuntabilitas. 
     
  • Peran Pengecer:
    Pengecer tetap dipertahankan untuk membantu penyaluran pupuk kepada petani. 

Dokumen Lampiran : Perubahan Utama dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi 2025 


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar