ALUR PERMOHONAN INFORMASI

SUPANCAR 20 Agustus 2025 11:36:49 WIB

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik
 
JADWAL PELAYANAN INFORMASI 
 
Waktu pelayanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Pubik di PPID Pemerintah Kalurahan Getas dilaksanakan pada hari kerja dengan waktu sebagai beriku :
I. Senin s.d Kamis   : 09.00 - 15.00 WIB
   Istirahat              : 12.00 - 13.00 WIB
II. Jumat                : 09.00 - 14.00 WIB
   Isirahat               : 11.00 - 13.00 WIB
 
BIAYA / TARIF LAYANAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk pengadaan atau perekaman informasi publik, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Kalurahan Getas  atau menyediakan alat penyimpanan digital (flashdisk,CD/DVD,eksternal storage) untuk perekaman data informasi yang dimohonkan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar